.:: BERITA UTAMA ::.
Jenewa - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.
Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMCs menunggu waktu untuk bisa disepakatinya sebuah traktat internasional yang akan mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya penyalahgunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMCs juga mengakui pentingnya penghormatan atas hak-hak masyarakat adat (indigenous people) dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rancangan perjanjian.
Selanjutnya, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait pengungkapan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (mandatory disclosure requirement) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai. Dalam kesempatan ini, Yasonna turut menyampaikan national statement, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya sebuah instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah traktat/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan terlindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah traktat/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/ keterbukaan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna turut menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradional terkait (mandatory disclosure requirement) harus menjadi capaian penting dalam traktat yang akan dihasilkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr. Ilham Djaya mendukung adanya gagasan hukum internasional untuk perlindungan Kekayaan Intelektual dan system Paten secara khusus. Pada tingkat wilayah Kakanwil Kemenkumham Sumsel berkomitmen mendorong potensi Kekayaan Intelektual dengan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya melalui program Mobile Intellectual Property Clincic(MIC) dan Paten One Stop Service (POSS).
Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa
Admin Lapas Lubuk Linggau
Palembang-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau mengikuti Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yang bertempat di Aula Kantori Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Selasa (08/05/2024).
Dalam pelaksanaan evaluasi tersebut, sebelumnya Tim Penilai Internal (TPI) telah melakukan penilaian terhadap Lembar Kerja Evaluasi (LKE) untuk mengetahui kualitas pembangunan Zona Integritas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau.
Pada evaluasi ini, Lapas Lubuklinggau memaparkan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas melalui penayangan video profil, penampilan yel-yel dan jingle oleh Tim Kerja Pembangunan ZI, dan juga pemaparan before/after serta penerapan 6 area perubahan.
Kalapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan menjelaskan inovasi unggulan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, salah satunya yaitu Sistem Informasi Narapidana (Sirapi). Inovasi ini terbentuk sebagai layanan informasi bagi masyarakat dan pemenuhan hak-hak warga binaan.
"Melalui inovasi ini, usaha kami dalam memberikan pelayanan prima bagi Warga Binaan dapat terpenuhi sehingga waktu pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien," jelas Hamdi.
Menutup evaluasi, Hamdi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang terlibat.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau mengikuti Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI
Admin Lapas Lubuk Linggau
Lubuklinggau, Masih dalam masa orientasi, Lapas Lubuklinggau KanwilKemenkumham Sumsel melaksanakan pelatihan fisik dan mental kepada tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi penjaga tahanan yang telah mendapatkan Surat Keputusan bertugas di Lapas Lubuklinggau,Jum’at (03/04).
Dengan dibimbing langsung oleh Personil dari Kodim 0406 MLM,Sertu Agus kegiatan dilaksanakan diapangan olahraga Lapas bertujuan agar para CPNS mempunyai fisik dan mental yang kuat yang tentunya sangat berguna dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penjaga tahanan di Lapas Lubuklinggau.
Kalapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan mengatakan kegiatan ini wajib dilaksanakan bagi CPNS agar mampu berdaptasi dengan lingkungan kerja serta dapat meningkatkan fisik dan mental serta kedisiplinan saat bertugas.
“Kegiatan ini wajib dilakukan kepada setiap CPNS agar dapat beradaptasi derngan lingkungan kerja dan membangun rasa tanggungjawab serta kedisipilinan saat bertugas,” Kalapas.
Pelatihan Fisik Dan Mental Bagi CPNS Lapas Lubuklinggau
Admin Lapas Lubuk Linggau
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Jaya bersama Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widianti dan rombongan mengunjungi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Kamis (02/05/2024). Kunjungan ini sendiri sekaligus meninjau pembangunan yang ada di Lapas Lubuklinggau termasuk Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Ilham Jaya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kalapas Lubuklinggau dalam meningkatkan pelayanan publik dengan melakukan renovasi Gedung Fasilitas yang bekerjasama dengan Pihak Ketiga dan memaksimalkan anggaran pemiliharaan yang telah diatur didalam DIPA Lapas Lubuklinggau.
Selain itu mereka juga mendukung penuh Hamdi Hasibuan dan jajaran dalam bersinegitas dengan pemerintah kota Lubuklinggau melalui Dinas Perikanan sehingga Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Lubuklinggau dapat terselenggara.
"Harapan kita dengn meningkatkan pelayanan publik Lapas Lubuklinggaau bisa memberikan kinerja yang optimal serta dengan adanya kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian terhadap warga binaan ini mampu membuat Warga binaan kembali menjadi pribadi yang bisa diterima di masyarakat,” Ucap Ilham.
“Dengan memanfaatkan lahan yang tersedia, Lapas Lubuklinggau membangun Sarana Asimilasi dan Edukasi dengan tujuan sebagai media pembinaan kemandirian Warga Binaan untuk mengembangkan keterampilan dan meningkatkan keterampilan Warga Binaan dan dapat kembali bekerja sebagai anggota masyarakat yang mandiri, memiliki kreatifitas, tertib dan bertanggung jawab,” tutup Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pembangunan di Lapas Lubuklinggau
Admin Lapas Lubuk Linggau
Lubuklinggu, Pembinaan kemandirian merupakan serangkaian kegiatan untuk menciptakan wargabinaan yang berkualitas , dengan tujuan untuk memberikan bekal kemampuan agar dapat kembali hidup bermasyarakat pada umumnya, sehingga dapat kembali sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan itu Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel memanfaatkan lahan yang digunakan sebagai kolam perikanan untuk Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) bagi warga binaan, Selasa (30/04).
Kalapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan mengatakan kegiatan Asimilasi ini diikuti oleh warga binaan yang telah menjalani setengah dari masa hukuman serta telah memenuhi syarat dan kriteria, pelaksanaan kegiatan Asimilasi ini juga diawasi langsung oleh Kepala Seksi Giatja, Herlan Suherman beserta staf Giatja, staf KPLP, staf Kamtib dan staf Umum.
“Selain bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan agar dapat kembali hidup bermasyarakat kegiatan ini juga telah melalui prosedur yang telah sesuai denga peraturan dan perundang-undangan, sehingga diharapkan warga binaan dapat kembali sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” ucap Kalapas.
Penyelenggaraan SAE di Lapas Lubuklinggau ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan (DirjenPAS) No : PAS-403.PK.01.04.04 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).